Berikut ini cara cek pajak STNK mobil/ motor online:
- Dalam hal ini kita akan membutuhkan sedikit bantuan search engine (google). Pada mesin pencari silahkan ketik kata kunci “cek pajak kendaraan -nama kota- online site:go.id” (tanpa tanda petik) contoh: cek pajak kendaraan Kota Pekanbaru online, Cek pajak kendaraan Jatim online, dan lain-lain sesuai dengan kota masing-masing.
- Akan muncul website resmi Dipenda/ samsat pemerintahan daerah setempat sesuai dengan kata kuci yang kita ketikkan. Site:go.id, merupakan cara agar mesin pencari hanya menampilkan halaman pemeritah saja.
- Masuklah ke halaman resmi Dipenda untuk cek pajak online tersebut, dan ikuti instruksi yang dimuat di halaman. Kali ini saya beri contoh melihat besar pajak STNK mobil di kota Pekanbaru Riau.
Langkah pertama saya ketik cek pajak kendaraan online pekanbaru riau online site:go.id, maka muncul halsil pencarian seperti dibawah ini.
Selanjutnya saya pilih langsung website resmi Dipenda Riau dengan judul halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor seperti yang terlihat di gambar diatas. Maka kita akan masuk ke halaman resmi pemeritah untuk cek pajak motor/ mobil online, seperti gambar di bawah.
Isi nomor plat dan seri pada kolom yang disediakan lalu tekan tombol cari, maka secara otomatis halaman akan mencari dan menampilkan hasil terkait besar pajak kendaraan yang harus dibayar beserta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak mobil/ motor. Akan ditampilkan juga nama pemilik kendaraan, alamat beserta informasi nomor mesin dan rangka seperti gambar di bawah ini.
Itulah cara untuk cek besar biaya pajak secara online bisa diterapkan untuk daerah-daerah yang telah memiliki fasilitas ini seperti; Riau, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lain-lain. Bagi anda yang tidak bisa menemukan halaman web resmi pemerintah daerah tersebut mari kita diskusikan via komentar, kalau penulis tahu webnya maka akan disampaikan sebagai balasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar