Sebelumnya saya yakin anda sudah mengetahui pengertian KPR, sehingga
anda mencari syarat-syarat untuk mengajukan KPR di pencarian dan
sampailah ke halaman ini. Dulu juga sudah pernah disinggung sekilas
tentang pengajuan KPR di sini, tapi karena belum lengkap maka
dibuatlah tulisan ini.
Syarat-syarat pengajuan KPR:
- WNI dan Tinggal di Indonesia.
- Untuk Pegawai dan Karyawan, usia sekurang-kurangnya 21 tahun saaj pengajuan kredit, dan maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir.
- Untuk wiraswasta dan profesional, usia minimum 21 tahun saat oengajuan kredit dan maksimal 60 tahun pada saat kredit berakhir.
- Memiliki penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun bagi pegawai/ karyawan dan pengalaman 2 tahun bagi wiraswasta dan profesional.
- syarat-syarat berkas dalama mengajukan KPR:
- Mengisi Formulir permohonan pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR)
- Fotokopi KTP
- FotokopiSurat Nikah/Cerai
- Fotokopi KK
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji terakhir asli/ surat keterangan penghasilan
- Fotokopi bukti kepemilikan agunan (SHM, PBB, IMB atau SHGB)
Syarat tambahan untuk wiraswasta:
- Fotokopi neraca laba rugi
- Fotokopi akte pendirian usaha dan izin-izin terkait
Syarat mengajukan kredit KPR tambahan untuk profesionl:
- Fotokopi izin praktek
Syarat KPR diatas berlaku untuk bank Mandiri, namun saya rasa aka
sama bentuknya dengan bank-bank lain (BNI, BRI, BTN, BCA, dll). Ada
yang menurut saya cukup janggal dengan syarat-syarat diatas, yakni
foto kopi bukti kepemilikan agunan (SHM atau PBB), bagaimana dengan
orang yang belum memiliki rumah (bangunan) ingin mengajukan KPR tentu
tidak bisa karena persyaratan diatas. Jadi aneh bukan, bukankah
tujuan orang untuk megajukan kredit KPR adalah untuk memiliki rumah
kok malah diminta surat bukti kepemilikan rumah.. wealah.. koplak
dah.. hahahah.
Pokoknya itulah persyaratan untuk mengajukan KPR di bank mandiri,
untuk bank lain saya rasa tidak akan jauh beda. Atau silahkan tunggu
tulisan berikutnya mudah-mudahan author bisa tanya-tanya tetangga
sebelah yang karyawa bank. Selain persyaratan diatas juga sebaiknya
dibaca juga persyaratan besar pembiayaan KPR berdasarkan peraturan BI
melalui surat edarannya SE BI No. 15/40/DKMP. Disana dijelaskan
besaran pembiayaan dari perbankan terhadap KPR I hingga III. I
artinya baru pertamakali mendapat KPR, II berarti pengajuan KPR kedua
pada saat KPR I sedang berjalan. rincianya besarannya seperti gambar
dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar